Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Yudy Hilmawan, S.E, M.M diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dr. Jumakir, M. Pd medampingi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Melaksanakan kegiatan Advokasi dan Pendampingan program Wajib Belajar 13 Tahun serta upaya percepatan penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS) ke Loka Rehabilitasi Narkoba dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Hari Kamis Tanggal 31 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh anak usia sekolah, termasuk mereka yang sedang menjalani proses pembinaan dan rehabilitasi, tetap memperoleh hak atas pendidikan yang layak dan berkelanjutan. Tim disambut dengan baik oleh jajaran Loka Rehabilitasi dan pihak Lapas yang menyatakan dukungan terhadap inisiatif pendampingan ini.
Program advokasi ini merupakan bagian dari strategi daerah dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, merata, dan berkeadilan, sebagaimana diamanatkan dalam program nasional Wajar 13 Tahun dan layanan sosial dasar.
Dengan adanya sinergi antara dinas pendidikan, pihak Lapas, Loka Rehabilitasi, serta instansi terkait lainnya, diharapkan ke depan tidak hanya jumlah ATS dapat ditekan, tetapi juga memberi harapan dan jalan baru bagi anak-anak untuk kembali mengenyam pendidikan dan memperbaiki masa depannya.