Berdasarkan Peraturan Daerah Peraturan Bupati Kabupaten Deli Serdang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Nomor 2233 Tahun 2016 Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pendidikan memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Dinas mempunyai fungsi: